Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK

KPK menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia adalah milik negara, bukan milik swasta atau PIHK. Hal ini disampaikan oleh Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, sebagai respons atas pertanyaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait metode penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menduga Yaqut mengubah alokasi kuota tambahan 20.000 jemaah dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50-50 melalui keputusannya saat menjadi Menteri Agama.

Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023 dan 20.000 jemaah pada 2024 dari Arab Saudi. Awalnya, 7.360 dari 8.000 kuota (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 640 (8 persen) untuk haji khusus. Namun, KPK menduga perubahan komposisi kuota 20.000 jemaah dilakukan secara tidak sesuai mekanisme, dengan alokasi 50 persen untuk masing-masing jenis haji.

KPK menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 dilakukan melalui pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota oleh PIHK. Karena kuota tersebut dianggap milik negara, keuntungan yang diperoleh PIHK dari pengelolaan kuota ini harus dikembalikan ke negara. KPK menekankan bahwa pengaturan kuota haji khusus tambahan tidak didasarkan pada ketentuan dan kajian teknis yang semestinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait