RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI akan menyahkan RUU Perampasan Aset sebelum akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan RUU ini masih dalam proses pembahasan karena konsepnya baru dan harus disusun dari awal. Diskusi meliputi permasalahan rendahnya pemulihan kerugian negara (hanya 20% dari total), cakupan aset terbatas, prosedur yang belum jelas, serta perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga. Metode perampasan aset yang dibahas adalah in personam (berdasarkan putusan pidana) dan in rem (tanpa putusan pidana), yang akan dikombinasikan. RUU ini mencakup aset temuan, pengganti kerugian, serta alat dan sarana tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.54
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 14.15
Pimpinan DPR Dasco Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.07
Seusai dapat Hasil Soal RUU Perampasan Aset, Massa AMPB Membubarkan Diri
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.59
Isi Lengkap Kesepakatan Pendemo dengan DPR, Ada Soal Pengunduran Diri
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.43
Botok Pati dkk Kecewa Ketua DPR Tak Temui Massa Aksi, Puan Bilang Begini
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.26
AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.23