Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!

DPR RI akan menyahkan RUU Perampasan Aset sebelum akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan RUU ini masih dalam proses pembahasan karena konsepnya baru dan harus disusun dari awal. Diskusi meliputi permasalahan rendahnya pemulihan kerugian negara (hanya 20% dari total), cakupan aset terbatas, prosedur yang belum jelas, serta perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga. Metode perampasan aset yang dibahas adalah in personam (berdasarkan putusan pidana) dan in rem (tanpa putusan pidana), yang akan dikombinasikan. RUU ini mencakup aset temuan, pengganti kerugian, serta alat dan sarana tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait