Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Konstitusi Arsul Sani heran dengan istilah 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suket tersebut diterbitkan Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019. Arsul menyatakan istilah itu bersayap terus terang karena yang disetarakan seharusnya ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan. Menurutnya, dokumen penyetaraan harus mengacu pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa penyetaraan meliputi ijazah atau sertifikat. KPU agak puyeng dengan arti istilah tersebut. Gibran pernah memperoleh suket penyetaraan SMA dari Kemendikbud pada 2019.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.50
KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.50
Gugatan Ijazah Gibran Memanas, Bonatua Sebut Ada Kejanggalan pada Riwayat Sekolah SMP
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Berita terkait
Refly Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran dari Kemendikbud, KPU, dan Setneg
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 06.39
Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 01.45
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02