Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu

Hakim Konstitusi Arsul Sani heran dengan istilah 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suket tersebut diterbitkan Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019. Arsul menyatakan istilah itu bersayap terus terang karena yang disetarakan seharusnya ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan. Menurutnya, dokumen penyetaraan harus mengacu pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa penyetaraan meliputi ijazah atau sertifikat. KPU agak puyeng dengan arti istilah tersebut. Gibran pernah memperoleh suket penyetaraan SMA dari Kemendikbud pada 2019.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait