Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan. Pengajuan ini disampaikan setelah kubu Gus Yaqut memaparkan nota perlawanan terhadap surat dakwaan pada 18 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa permohonan belum dapat dikabulkan karena dua kebutuhan medis Gus Yaqut pasca-operasi, yakni keteraturan minum obat dan pembersihan luka, yang menjadi tanggung jawab rutan. Hakim menegaskan bahwa fasilitas caregiver tidak tersedia di Rutan KPK, sehingga hal ini menjadi catatan bagi penuntut umum terkait sarana kesehatan yang ada. Namun, hakim memberikan fleksibilitas jika terdapat kondisi darurat medis, sarananya untuk berkonsultasi dengan dokter di KPK untuk penanganan lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.10
Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Penampakan Uang USD 500 Ribu yang Disita KPK di Kamar Bos Maktour Fuad Hasan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 11.52
Gus Yaqut Pernah Marah saat Rapat: Ngambil Duit Haji, Kalian Sampaikan Sekarang
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.12
Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.08
Imbas Delay Penerbangan karena Abu Vulkanik, Satu Hakim Sidang Gus Yaqut Diganti
kumparan · 8 September 2026 pukul 19.01