Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan. Pengajuan ini disampaikan setelah kubu Gus Yaqut memaparkan nota perlawanan terhadap surat dakwaan pada 18 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa permohonan belum dapat dikabulkan karena dua kebutuhan medis Gus Yaqut pasca-operasi, yakni keteraturan minum obat dan pembersihan luka, yang menjadi tanggung jawab rutan. Hakim menegaskan bahwa fasilitas caregiver tidak tersedia di Rutan KPK, sehingga hal ini menjadi catatan bagi penuntut umum terkait sarana kesehatan yang ada. Namun, hakim memberikan fleksibilitas jika terdapat kondisi darurat medis, sarananya untuk berkonsultasi dengan dokter di KPK untuk penanganan lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.10
Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06