Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan. Pengajuan ini disampaikan setelah kubu Gus Yaqut memaparkan nota perlawanan terhadap surat dakwaan pada 18 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa permohonan belum dapat dikabulkan karena dua kebutuhan medis Gus Yaqut pasca-operasi, yakni keteraturan minum obat dan pembersihan luka, yang menjadi tanggung jawab rutan. Hakim menegaskan bahwa fasilitas caregiver tidak tersedia di Rutan KPK, sehingga hal ini menjadi catatan bagi penuntut umum terkait sarana kesehatan yang ada. Namun, hakim memberikan fleksibilitas jika terdapat kondisi darurat medis, sarananya untuk berkonsultasi dengan dokter di KPK untuk penanganan lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait