Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Imbas Delay Penerbangan karena Abu Vulkanik, Satu Hakim Sidang Gus Yaqut Diganti

Persidangan korupsi pengalihan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak dapat dilanjutkan sepenuhnya pada Selasa (8/9) karena salah satu hakim, Adek Nurhadi, tidak dapat hadir. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan ketidakhadiran ini disebabkan oleh erupsi Gunung Krakatau yang menyebabkan penundaan penerbangan. Untuk menjaga jadwal persidangan, Adek sementara digantikan oleh hakim Khusnul Khatimah. Jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan tidak keberatan dengan penggantian ini. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus tahun 2023 dan 2024. Empat saksi yang dihadirkan adalah Ridwan Kurniawan, Nila Aditya Devi, Abdul Muhi, dan Saiful Mujab, yang semuanya merupakan pegawai Kementerian Agama dengan latar belakang berbeda dalam bidang pendaftaran dan pelayanan haji. Gus Yaqut diduga bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham, menerima imbalan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dari alokasi tambahan kuota haji khusus, yang secara bersama-sama disebutkan merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Penyimpangan terjadi ketika kuota tambahan tahun 2023 yang seharusnya dialokasikan penuh untuk haji reguler justru dialokasikan 8% ke haji khusus, sementara pada 2024 porsi haji khusus melonjak hingga 50%, jauh melampaui batas maksimal 8% yang ditetapkan peraturan. Menanggapi tuduhan ini, Yaqut membantah menerima dana dan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara, sambil menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 didasarkan pada pertimbangan teknis untuk pelayanan jemaah, bukan tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait