Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/8). Gus Yaqut hadir didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya, bersama tiga terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menag 2021-2024, Asril Aziz selaku Ketua Umum Kesthuri, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour.
Berdasarkan berkas persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengaturan kuota haji untuk musim haji tahun 2023-2024. Dari tindakan tersebut, Gus Yaqut didakwa telah menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500, serta menimbulkan kerugian finansial maupun perekonomian negara dengan estimasi mencapai Rp 622 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya menyampaikan bantahan tegas. Pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran uang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.17
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
Berita terkait
Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.08
Imbas Delay Penerbangan karena Abu Vulkanik, Satu Hakim Sidang Gus Yaqut Diganti
kumparan · 8 September 2026 pukul 19.01
Saksi Sebut Ada USD 786 Ribu ke Gus Alex, Saat Dikembalikan Hanya USD 700 Ribu
kumparan · 8 September 2026 pukul 17.27
Perlawanannya Ditolak Hakim, Gus Yaqut Harapkan Keadilan dari Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45