Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/8). Gus Yaqut hadir didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya, bersama tiga terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menag 2021-2024, Asril Aziz selaku Ketua Umum Kesthuri, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour.
Berdasarkan berkas persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengaturan kuota haji untuk musim haji tahun 2023-2024. Dari tindakan tersebut, Gus Yaqut didakwa telah menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500, serta menimbulkan kerugian finansial maupun perekonomian negara dengan estimasi mencapai Rp 622 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya menyampaikan bantahan tegas. Pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran uang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Bagikan
Berita terkait
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.05
Pengacara Gus Yaqut Sangkal KPK Sita Rp100 Miliar dari Rumah Kliennya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19