Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/8). Gus Yaqut hadir didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya, bersama tiga terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menag 2021-2024, Asril Aziz selaku Ketua Umum Kesthuri, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour.

Berdasarkan berkas persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengaturan kuota haji untuk musim haji tahun 2023-2024. Dari tindakan tersebut, Gus Yaqut didakwa telah menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500, serta menimbulkan kerugian finansial maupun perekonomian negara dengan estimasi mencapai Rp 622 miliar.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya menyampaikan bantahan tegas. Pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran uang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Berita terkait