Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8), terkait kasus korupsi kuota haji. Kuasa hukum menilai pengadilan tidak berwenang absolut karena perkara berkaitan dengan kewenangan pemerintahan dan Keputusan Menteri Agama. Dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel) soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah (10.000 reguler + 10.000 khusus) yang didasarkan evaluasi haji 2023, pertimbangan kapasitas, keselamatan, dan kesepakatan dengan Arab Saudi. Mekanisme pengisian kuota khusus dan dugaan fee percepatan merupakan kewenangan Dirjen PHU, bukan menteri. Jaksa juga gagal uraikan mens rea (niat jahat) serta bukti konkret penerimaan USD 271.500 dan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Haji DPR 2024. Kerugian negara Rp 622,09 miliar tidak dikaitkan kausal dengan tindakan Gus Yaqut. Surat dakwaan tidak memenuhi unsur Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor. Petitum meminta dakwaan dibatalkan demi hukum, pengadilan dinyatakan tidak berwenang, Gus Yaqut dibebaskan dari rutan KPK, nama baik dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait