Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8), terkait kasus korupsi kuota haji. Kuasa hukum menilai pengadilan tidak berwenang absolut karena perkara berkaitan dengan kewenangan pemerintahan dan Keputusan Menteri Agama. Dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel) soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah (10.000 reguler + 10.000 khusus) yang didasarkan evaluasi haji 2023, pertimbangan kapasitas, keselamatan, dan kesepakatan dengan Arab Saudi. Mekanisme pengisian kuota khusus dan dugaan fee percepatan merupakan kewenangan Dirjen PHU, bukan menteri. Jaksa juga gagal uraikan mens rea (niat jahat) serta bukti konkret penerimaan USD 271.500 dan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Haji DPR 2024. Kerugian negara Rp 622,09 miliar tidak dikaitkan kausal dengan tindakan Gus Yaqut. Surat dakwaan tidak memenuhi unsur Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor. Petitum meminta dakwaan dibatalkan demi hukum, pengadilan dinyatakan tidak berwenang, Gus Yaqut dibebaskan dari rutan KPK, nama baik dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan
Berita terkait
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Jelang Pembacaan Dakwaan, Gus Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04