Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang menolak praperadilan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, terkait upaya paksa penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim memutuskan penggeledahan KPK telah sesuai prosedur hukum, dilengkapi surat penetapan dan berita acara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan ini merupakan bagian kontrol yudisial yang dihormati, serta menegaskan komitmen KPK menegakkan hukum secara profesional berbasis kecukupan alat bukti.

Perkara akan memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara, peran tersangka, mekanisme tindak pidana, serta alat bukti termasuk aliran uang. Empat tersangka dalam kasus ini: Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Mantan Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Dugaan pidana menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait kerugian negara yang perhitungan BPK mencapai Rp622 miliar.

Ini adalah praperadilan kedua Asrul yang ditolak; sebelumnya praperadilan penetapan tersangka pun ditolak Hakim I Ketut Darpawan. KPK mengajak masyarakat mengawal proses persidangan guna memastikan keadilan tertib.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait