Tim Hukum Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan di Balik Pembagian Tambahan Kuota Haji 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Gus Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus tidak otomatis membuktikan korupsi. Dodi S Abdul Kadir menegaskan perlunya penilaian utuh berdasarkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan, tujuan kebijakan, serta akibat nyata. Dalam kasus korupsi, harus dibuktikan kerugian keuangan negara yang nyata termasuk objek keuangan, besaran kerugian, metode perhitungan, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang memperoleh manfaat. Berdasarkan UU No 8/2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki hubungan langsung dengan jemaah dan dapat memungut biaya tambahan di atas standar minimum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.37
Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.17
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan
Berita terkait
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
Mantan Stafsus Gus Yaqut Ungkap Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean di Riau
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.43
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31