Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan di Balik Pembagian Tambahan Kuota Haji 2024

Tim Hukum Gus Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus tidak otomatis membuktikan korupsi. Dodi S Abdul Kadir menegaskan perlunya penilaian utuh berdasarkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan, tujuan kebijakan, serta akibat nyata. Dalam kasus korupsi, harus dibuktikan kerugian keuangan negara yang nyata termasuk objek keuangan, besaran kerugian, metode perhitungan, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang memperoleh manfaat. Berdasarkan UU No 8/2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki hubungan langsung dengan jemaah dan dapat memungut biaya tambahan di atas standar minimum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait