Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan menghormati keputusan pengadilan meskipun memiliki perbedaan pendapat dengan beberapa pertimbangan hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan berkonsultasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk menghadapi agenda putusan terkait perkara nomor 135.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait