Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Polri. Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga termohon, yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febri Diansyah menyatakan menghormati putusan hakim, meskipun menemukan beberapa catatan dalam pertimbangan hukum. Tim hukum akan mengkaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Menurut Febri, tujuan utama praperadilan bukan hanya memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, tetapi juga untuk mendorong evaluasi terhadap proses penanganan perkara pidana agar prinsip due process of law terpenuhi dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Sidang ini berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.42
Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.20
Kuasa Hukum Minta Publik tak Hanya Lihat Hasil Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.32
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 01.30
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.20