Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Polri. Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga termohon, yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febri Diansyah menyatakan menghormati putusan hakim, meskipun menemukan beberapa catatan dalam pertimbangan hukum. Tim hukum akan mengkaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Menurut Febri, tujuan utama praperadilan bukan hanya memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, tetapi juga untuk mendorong evaluasi terhadap proses penanganan perkara pidana agar prinsip due process of law terpenuhi dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Sidang ini berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait