Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam putusan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Senin (10/8), hakim menyatakan penggeledahan KPK telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, didukung surat penetapan penggeledahan, surat ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan. Permohonan ditolak seluruhnya dengan biaya perkara nihil.

Ini merupakan praperadilan kedua Asrul yang digugurkan; yang pertama menentang sahnya penetapan tersangka juga ditolak hakim I Ketut Darpawan. Sebelumnya pada 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (11/8). Empat tersangka dalam kasus ini: Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp622 miliar dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait