Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam putusan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Senin (10/8), hakim menyatakan penggeledahan KPK telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, didukung surat penetapan penggeledahan, surat ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan. Permohonan ditolak seluruhnya dengan biaya perkara nihil.
Ini merupakan praperadilan kedua Asrul yang digugurkan; yang pertama menentang sahnya penetapan tersangka juga ditolak hakim I Ketut Darpawan. Sebelumnya pada 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (11/8). Empat tersangka dalam kasus ini: Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp622 miliar dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 10.31
Masuki Ruang Sidang Tipikor, Gus Yaqut Disambut Selawat Asyghil
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.17
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Berita terkait
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32