Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484512/original/016624000_1769437759-3.jpg)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024 secara satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Skema ini terungkap dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia, yang kemudian diatur secara tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dalam beberapa pertemuan, termasuk di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera, Fuad diminta untuk mengatur teknis pengisian kuota tambahan tersebut melalui satu pintu saja. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. KPK mendakwa empat tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adam, dan Asrul Aziz Taba, dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Para tersangka diduga mengatur ulang pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39