Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Ungkap Dugaan Pencucian Uang Febrie Berlangsung Sejak 2018

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, dugaan TPPU Febrie diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026, melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional. Hakim menegaskan bahwa penyidik tidak menerapkan dua ancaman pidana secara bersamaan, melainkan menggunakan dua regulasi berbeda untuk membangun konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Selain itu, penetapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa hanya dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam persidangan, sehingga belum dapat ditentukan dalam sidang praperadilan. Dengan pertimbangan ini, hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum sesuai Pasal 90 KUHAP. Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan sekaligus menyatakan sahnya penetapan Febrie sebagai tersangka serta penahanannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait