OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya. OJK juga berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku.
Pemblokiran rekening ini dilakukan bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan ketentuan serupa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut bank dalam proses pemulihan akses rekening. Ia menekankan bahwa langkah bank tetap mengacu pada ketentuan yang ada, sambil menjaga koordinasi dengan pihak manajemen bank untuk menyelesaikan permasalahan yang mencuat dalam pemberitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.25
Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat Dinilai tak Punya Dasar Hukum Jelas
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 06.32
Andre Rosiade Bela Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta, Tapi Ada yang Belum Terjawab
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.47
PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati
Berita terkait
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.56
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02