Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya. OJK juga berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku.

Pemblokiran rekening ini dilakukan bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan ketentuan serupa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut bank dalam proses pemulihan akses rekening. Ia menekankan bahwa langkah bank tetap mengacu pada ketentuan yang ada, sambil menjaga koordinasi dengan pihak manajemen bank untuk menyelesaikan permasalahan yang mencuat dalam pemberitaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait