Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi ini, 19 orang diamankan dan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Delapan tersangka meliputi pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee sebesar Rp 2 miliar dari Sontang melalui Erwin kepada pihak Summarecon pada awal Agustus 2026. Pihak Summarecon kemudian menyepakati pembayaran Rp 1,5 miliar, yang kemudian diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum Rp 200 juri diberikan kepada Sontang. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, termasuk pemberian Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang diduga sebesar Rp 1,8 miliar disetorkan kepada Arif.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi dan dalam bentuk rupiah serta valuta asing. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981 dalam beberapa koper merah. KPK juga menyatakan bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait