Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319569/original/059127300_1755563590-Gemini_Generated_Image_8z9pfb8z9pfb8z9p.jpg)
Pemerintah akan menyempurnakan kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) dan menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama regulasi disempurnakan. Penyempurnaan ini menyusul tertundanya ekspor sejumlah komoditas tambang karena terindikasi mengandung LTJ. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi pada Senin (3/8/2026) untuk membahas batasan kandungan LTJ pada produk yang boleh diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode uji laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, dan pedoman laporan surveyor. Rapat dihadiri 15 instansi dengan total 47 undangan.
Disepakati larangan ekspor LTJ hanya berlaku jika LTJ menjadi produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya. Kesepakatan ini memungkinkan PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, mayoritas dari eksportir alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Produk mengandung unsur radioaktif alami tetap boleh diekspor sepanjang tergolong NORM dan memenuhi syarat pengujian keselamatan.
Indonesia diperkirakan memiliki cadangan LTJ 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Dudung menekankan LTJ harus dikelola melalui hilirisasi agar memberi nilai tambah, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Sucofindo memperkuat verifikasi ekspor mineral, didukung transformasi tata kelola BUMN bersama Danantara dan Badan Pengaturan BUMN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.43
Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.25
Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
Berita terkait
Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.22
Double
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Bantah Isu Monopoli, Rosan Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.50