Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Pemerintah akan menyempurnakan kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) dan menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama regulasi disempurnakan. Penyempurnaan ini menyusul tertundanya ekspor sejumlah komoditas tambang karena terindikasi mengandung LTJ. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi pada Senin (3/8/2026) untuk membahas batasan kandungan LTJ pada produk yang boleh diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode uji laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, dan pedoman laporan surveyor. Rapat dihadiri 15 instansi dengan total 47 undangan.

Disepakati larangan ekspor LTJ hanya berlaku jika LTJ menjadi produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya. Kesepakatan ini memungkinkan PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, mayoritas dari eksportir alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Produk mengandung unsur radioaktif alami tetap boleh diekspor sepanjang tergolong NORM dan memenuhi syarat pengujian keselamatan.

Indonesia diperkirakan memiliki cadangan LTJ 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Dudung menekankan LTJ harus dikelola melalui hilirisasi agar memberi nilai tambah, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Sucofindo memperkuat verifikasi ekspor mineral, didukung transformasi tata kelola BUMN bersama Danantara dan Badan Pengaturan BUMN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait