Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gus Alex mengungkapkan bahwa Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Kemenag, meminta uang sebesar Rp 500 juta yang terdiri dari dua tahap: Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran tambahan untuk komisi reses pimpinan Komisi VIII DPR RI. Gus Alex membantah klaim Rizky yang menyebutkan uang itu sebagai pinjaman. Rizky menjelaskan bahwa Rp 200 julia pertama diserahkan di kompleks DPR Senayan, namun tidak langsung kepada Ishfah. Perkara ini sedang diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait