Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gus Alex mengungkapkan bahwa Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Kemenag, meminta uang sebesar Rp 500 juta yang terdiri dari dua tahap: Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran tambahan untuk komisi reses pimpinan Komisi VIII DPR RI. Gus Alex membantah klaim Rizky yang menyebutkan uang itu sebagai pinjaman. Rizky menjelaskan bahwa Rp 200 julia pertama diserahkan di kompleks DPR Senayan, namun tidak langsung kepada Ishfah. Perkara ini sedang diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 18 September 2026 pukul 07.32
Pengakuan Stafsus Yaqut Pinjam Setengah Miliar Bikin Jaksa Heran
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.42
Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.20
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?
Berita terkait
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00