Hukuman Nadiem dikurangi jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari awalnya 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding meringankan pidana denda dan tambahan, dengan Nadiem dinilai bersikap sopan, berjasa membuka lapangan kerja, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Nadiem divonis terbukti bersalah korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem pengelolaannya (CDM) tahun 2020-2022, merugikan negara Rp1,56 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Berita terkait
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55