Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Nadiem dikurangi jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari awalnya 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding meringankan pidana denda dan tambahan, dengan Nadiem dinilai bersikap sopan, berjasa membuka lapangan kerja, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Nadiem divonis terbukti bersalah korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem pengelolaannya (CDM) tahun 2020-2022, merugikan negara Rp1,56 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait