Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengakui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mantan Menteri Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hukuman denda Rp1 miliar juga ditetapkan, dengan uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan. Capitpenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim JPU akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi, sambil menghormati putusan majelis hakim tingkat banding. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.30
Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Berita terkait
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15