Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung mengakui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mantan Menteri Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hukuman denda Rp1 miliar juga ditetapkan, dengan uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan. Capitpenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim JPU akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi, sambil menghormati putusan majelis hakim tingkat banding. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait