Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Serba-serbi Hukuman Nadiem Makarim Diperingan Majelis Hakim Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dari vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809 miliar, hakim mengurangi menjadi 9 tahun penjara, denda tetap Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 548,7 miliar. Hakim menilai vonis sebelumnya belum seimbang antara tingkat kesalahan dan tujuan pemidanaan, sekaligus mempertimbangkan usia produktif Nadiem, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga sebagai hal meringankan. Namun, hakim menekankan dampak luas tindak pidana terhadap negara dan masyarakat, terutama anak-anak daerah 3T, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,567 triliun. Untuk uang pengganti, hakim membagi berdasarkan proporsi: Nadiem 35%, penyedia Chromebook 15%, dan Google 50%. Hakim juga memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan pihak lain seperti Mulyatsyah, Harsono Susanto, Nia Nurhasanah, dan Ibrahim Arief. Nadiem mengapresiasi penurunan hukuman namun tetap kecewa karena diputusan tetap menyatakan dirinya bersalah. Ia menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap dibebaskan karena yakin tidak ada kerugian negara, aliran dana, atau konflik kepentingan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan hakim tinggi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait