Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman ini diangkat dari putusan tingkat pertama yang memvonis 10 tahun penjara. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 September 2026 menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan uang pengganti Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait