Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman ini diangkat dari putusan tingkat pertama yang memvonis 10 tahun penjara. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 September 2026 menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan uang pengganti Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.34
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.29
Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
JawaPos · 23 September 2026 pukul 11.45