Hukuman Prajurit TNI Penganiaya Andrie Yunus Diringankan, TAUD: Impunitas Militer Makin Kuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menurunkan hukuman empat anggota TNI dari Batalyon Ajudan Khusus (BAIS) yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Vonis tersebut dikecam keras oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena dinilai terlalu ringan dan mencerminkan praktik impunitas di lingkungan militer. Hukuman yang semula lebih berat pun diperingkatkan kembali hingga turun menjadi enam bulan dan satu tahun enam bulan, sementara sanksi pemecatan dinas militer juga dicabut oleh majelis hakim. TAUD menilai hal ini justru memperkuat kesan perlakuan eksklusif terhadap anggota militer di hadapan hukum. Kuasa hukum korban, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa belasan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut belum tersentuh hukum. Menurutnya, bukti terkait keterlibatan pihak lain yang merencanakan, membiayai, hingga memerintahkan aksi tersebut telah diserahkan kepada otoritas terkait. Fadhil menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk mengungkap dan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kejadian tersebut. Korban, Andrie Yunus, yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka parah pada matanya, tidak dapat hadir dalam persidangan. Hakim pun dinilai melakukan victim blaming dengan menjadikan ketidakhadiran korban sebagai alasan pembandaruh hukuman. TAUD mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh dan semua pelaku, termasuk yang memberikan perintah, dimintai pertanggungjawabannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.42
Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina'
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.47
Andrie Yunus Masih Jalani Rangkaian Operasi, Penglihatan Terbatas
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 18.53
Koalisi Sipil soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Pesan Berbahaya
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00
TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
Berita terkait
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.08
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dinilai tak Adil, Oditur Didorong Ajukan Kasasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.56
YLBHI Desak Prabowo Tinjau Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 17.54