Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Prajurit TNI Penganiaya Andrie Yunus Diringankan, TAUD: Impunitas Militer Makin Kuat

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menurunkan hukuman empat anggota TNI dari Batalyon Ajudan Khusus (BAIS) yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Vonis tersebut dikecam keras oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena dinilai terlalu ringan dan mencerminkan praktik impunitas di lingkungan militer. Hukuman yang semula lebih berat pun diperingkatkan kembali hingga turun menjadi enam bulan dan satu tahun enam bulan, sementara sanksi pemecatan dinas militer juga dicabut oleh majelis hakim. TAUD menilai hal ini justru memperkuat kesan perlakuan eksklusif terhadap anggota militer di hadapan hukum. Kuasa hukum korban, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa belasan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut belum tersentuh hukum. Menurutnya, bukti terkait keterlibatan pihak lain yang merencanakan, membiayai, hingga memerintahkan aksi tersebut telah diserahkan kepada otoritas terkait. Fadhil menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk mengungkap dan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kejadian tersebut. Korban, Andrie Yunus, yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka parah pada matanya, tidak dapat hadir dalam persidangan. Hakim pun dinilai melakukan victim blaming dengan menjadikan ketidakhadiran korban sebagai alasan pembandaruh hukuman. TAUD mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh dan semua pelaku, termasuk yang memberikan perintah, dimintai pertanggungjawabannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait