Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko mendapatkan pengurangan hukuman dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, dan denda pemecatan dari dinas militer dicabut. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara, dengan denda pemecatan juga dicabut. Putusan ini dicatat pada 20 Agustus 2026 dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak berubah, tetap berturut-turut dengan dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi karena hilangnya bukti CCTV dan kritik terhadap proses hukum yang dianggap kurang transparan oleh berbagai pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait