Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko mendapatkan pengurangan hukuman dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, dan denda pemecatan dari dinas militer dicabut. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara, dengan denda pemecatan juga dicabut. Putusan ini dicatat pada 20 Agustus 2026 dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak berubah, tetap berturut-turut dengan dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi karena hilangnya bukti CCTV dan kritik terhadap proses hukum yang dianggap kurang transparan oleh berbagai pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.32
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Berita terkait
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05