Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tangkap WN Rusia yang Mau Bikin Konten Demo KNPB di Wamena

Imigrasi Indonesia menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39 tahun) di Wamena, Papua Pegunungan, karena diduga merekam demonstrasi KNPB pada 15 Agustus 2026 untuk dijadikan konten media sosial. Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menemukan AP mencurigakan merekam aksi demonstrasi yang tidak sesuai dengan visa wisata yang dikantonginya. AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan Visa Kunjungan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Imigrasi mencatat ini bukan pertama kalinya AP mengunjungi Papua, dengan total 10 kunjungan sejak 2024 hingga 2026. Selama pemeriksaan, ditemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video, yang menguatkan dugaan niat komersial di balik aktivitasnya. AP juga diketahui muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi internasional tentang isu Papua. Saat ini, AP ditahan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan Indonesia tetap terbuka untuk wisatawan asing, namun aktivitas harus sesuai dengan izin yang diberikan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait