Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, dan ayahnya Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lilik menggunakan informasi dari Setya mengenai penyelidikan di Kabupaten Pemalang untuk mendekati Bupati. Setya memberikan detail administrasi kepada ayahnya, yang kemudian digunakan untuk membocorkan informasi palsu tentang penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Lilik mendatangi Bupati Anom bersama orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris. Lilik membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara oleh KPK di Pemalang, berdasarkan data dari Setya. Untuk meyakinkan Bupati, Lilik menunjukkan bukti bahwa anaknya bekerja di KPK. Hal ini membuat Anom percaya dan menjadi target pemerasan.
KPK mengungkapkan kasus ini melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Jakarta. Penyelidikan menunjukkan bahwa informasi yang bocor berasal dari Setya yang menyalahgunakan aksesnya di KPK. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan informasi di lembaga negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Staf KPK Bocorkan Data hingga Peras Bupati, MAKI: Bukti Kualitas KPK Menurun
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.14
Staf Administrasi KPK Disebut Kerap Terima Uang dari Ayahnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 12.50
Bupati Pemalang Tersangka, Terungkap Uang untuk Urus Perkara di KPK
Berita terkait
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
Usut Selisih Uang Amplop, Ajudan Raja Juli hingga Polisi Dibidik KPK
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.41
Kode K1 Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Begini Penjelasan Saksi
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.12