Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ini Jejak Bos PT Danau Winata Indah Dalam Korupsi ASABRI Rp 100 Miliar di Bali

Penyidik Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (SLD) sebagai tersangka korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI senilai Rp100 miliar di Bali. SLD ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Kasus berawal dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, yang semula diperuntukkan untuk pusat perbelanjaan. Namun, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dan tidak memanfaatkan lahan untuk pembangunan kondotel sebagaimana disepakati dalam perjanjian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait