Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Tersangka Sudah Dijerat, Kejagung Kini Periksa Direksi PT TMS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Tiga tersangka telah ditetapkan pada 7 Juli 2026: IS (Perwakilan PT PMM), GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo), dan JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang). Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Tipikor. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik JAM PIDSUS menghadiri saksi berinisial AS, Direksi PT TMS, untuk memperkuat bukti. Proses penyidikan telah memeriksa 18 saksi sebelumnya. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasil pemeriksaan AS akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Proses hukum selanjutnya bergantung pada temuan penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait