Tiga Tersangka Sudah Dijerat, Kejagung Kini Periksa Direksi PT TMS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Tiga tersangka telah ditetapkan pada 7 Juli 2026: IS (Perwakilan PT PMM), GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo), dan JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang). Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Tipikor. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik JAM PIDSUS menghadiri saksi berinisial AS, Direksi PT TMS, untuk memperkuat bukti. Proses penyidikan telah memeriksa 18 saksi sebelumnya. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasil pemeriksaan AS akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Proses hukum selanjutnya bergantung pada temuan penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.54
Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala Daerah di Kaltara Terkait Kasus Tambang
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.33
Usai Pegawai Bea Cukai, Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus PT PMM
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 12.31
Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.19