Ini Penjelasan Komisi III DPR di Rapat Paripurna Disaksikan Botok Pati Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menyampaikan progres pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis (27/8/2026). Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rekannya menyaksikan penjelasan ini dari balkon. Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini membutuhkan waktu lebih lama karena merupakan undang-undang dengan konsep yang sama sekali baru, berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang hanya mengubah aturan yang sudah ada. Komisi III telah memanggil 50 narasumber dan melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi. RUU ini direncanakan disahkan pada Desember 2026 dengan pembahasan pasal per pasal yang intensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.49
Jelang Demo, Botok Pati Hadir di Ruang Paripurna DPR
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.24