Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan warga soal penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang Kamis 30 Juli 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menetapkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisah dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan masalah kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena tujuannya lebih luas, MK berpendapat MBG seharusnya mendapatkan alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan ditempatkan sebagai perluasan definisi operasional pendidikan. Masa transisi dua tahun diberikan agar pemerintah dan DPR dapat menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu penyelenggaraan negara dan program yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait