MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5101580/original/044662200_1737375270-WhatsApp_Image_2025-01-20_at_17.17.26.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan warga soal penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang Kamis 30 Juli 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menetapkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisah dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan masalah kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena tujuannya lebih luas, MK berpendapat MBG seharusnya mendapatkan alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan ditempatkan sebagai perluasan definisi operasional pendidikan. Masa transisi dua tahun diberikan agar pemerintah dan DPR dapat menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu penyelenggaraan negara dan program yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.28
Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.37
MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.55
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
Berita terkait
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Rp240 Triliun untuk Program MBG
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
Gerindra Bakal Lakukan Kajian Menyikapi Putusan MK Soal Anggaran MBG
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.22
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.48