Jawab Ekspektasi Publik, Kejagung Dinilai Serius Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) ditelaah melaju menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini mendapat apresiasi karena dianggap sebagai indikator keseriusan Kejagung dalam menjawab ekspektasi publik terkait pemberantasan korupsi.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti konkret komitmen Kejagung. Menurutnya, TPPU sering dimanfaatkan oknum pejabat untuk menyembunyikan hasil kejahatan, sehingga penanganan kasus serius ini menjadi penting untuk menunjukkan komitmen institusi.
Meskipun mengapresiasi penanganan kasus ini, Fickar menekankan bahwa pembersihan internal di Kejaksaan harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi benar-benar terhapus. Ia menyatakan bahwa meskipun ada upaya nyata, secara keseluruhan budaya korupsi di lingkungan Kejaksaan masih belum sepenuhnya selesai dan membutuhkan keseriusan yang lebih ekstrem lagi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.09
Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.30
Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.00
Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.48
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie dkk ke Kejari Jaksel Besok, 18 September
Berita terkait
Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Boleh Menabrak Perlindungan HAM
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.27
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Selain Febrie Adriansyah, Nurman Herin juga Diperiksa Tim 9 Kejagung
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.31
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.50