Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Febri Diansyah, langkah ini memberi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi hukum secara terbuka di pengadilan. Febrie diharapkan kooperatif dan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyidik sebelumnya menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp 846 miliar. Tim hukum menyampaikan keberatan terhadap penyitaan tersebut, karena menurut mereka banyak aset yang sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga. Mereka meminta Kejaksaan untuk tidak menggunakan pendekatan "sapu jagat" dan justru menuntukan rincian bukti terkait asal-usul dan kepemilikan masing-masing aset di persidangan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa perkara ini akan disangkakan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap tiga tersangka: Febrie Adriansyah (FA), DR, dan Nurman Herin (NH). Teknis penyidikan ditangani oleh Kejaksaan Jakarta Selatan, sementara persidangan Tipikor dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait