Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan hakim tunggal Abdul Affandi. Dalam persidangan, jaksa menyerahkan bukti tertulis T-1 hingga T-70 serta meminta dua keterangan ahli pemohon dianggap telah dibacakan.

Kejagung membantah permohonan Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah. Jaksa berargumen bahwa hal tersebut bukan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, Kejagung menilai permohonan Lodewyk bersifat tidak jelas dan prematur karena menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok dilakukan. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pemenuhan hak-hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait