Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690733/original/079538900_1780488078-4.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan hakim tunggal Abdul Affandi. Dalam persidangan, jaksa menyerahkan bukti tertulis T-1 hingga T-70 serta meminta dua keterangan ahli pemohon dianggap telah dibacakan.
Kejagung membantah permohonan Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah. Jaksa berargumen bahwa hal tersebut bukan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, Kejagung menilai permohonan Lodewyk bersifat tidak jelas dan prematur karena menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok dilakukan. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pemenuhan hak-hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 11.38
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.02
Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Prabowo Kesal MBG Dikorupsi: Orang-orang Biadab, Tidak Pantas Kita Hormati
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.17
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.21