Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dan memberi keuntungan sebesar USD 271.500 (Rp 4,83 miliar) melalui proses penyelewengan kuota haji. Korupsi tersebut menyalahgunakan kuota tambahan untuk kepentingan kelompok tertentu, mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji sekaligus memperpanjang masa tunggu jemaur reguler hingga 41 tahun. KPK menuntut pertanggungjawaban dan pencabutan kekayaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait