Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dan memberi keuntungan sebesar USD 271.500 (Rp 4,83 miliar) melalui proses penyelewengan kuota haji. Korupsi tersebut menyalahgunakan kuota tambahan untuk kepentingan kelompok tertentu, mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji sekaligus memperpanjang masa tunggu jemaur reguler hingga 41 tahun. KPK menuntut pertanggungjawaban dan pencabutan kekayaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
BAP Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Narasi Kudeta PKB
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 16.33
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Kuota Haji Besok
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 00.30