Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dan memberi keuntungan sebesar USD 271.500 (Rp 4,83 miliar) melalui proses penyelewengan kuota haji. Korupsi tersebut menyalahgunakan kuota tambahan untuk kepentingan kelompok tertentu, mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji sekaligus memperpanjang masa tunggu jemaur reguler hingga 41 tahun. KPK menuntut pertanggungjawaban dan pencabutan kekayaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 02.24
KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Yaqut Sudah Diuji Auditor BPK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02