Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap karena mencampuradukkan kebijakan tingkat menteri dengan keputusan teknis yang menjadi ranah direktorat jenderal. Yaqut menilai kebijakan yang diambil seorang menteri tidak bisa disamakan dengan keputusan teknis yang dijalankan oleh jajaran di bawahnya, dan perlu dibedakan secara jelas dalam surat dakwaan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan angka tersebut serta menunjukkan uang negara yang berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan koruptif. Ia menegaskan justru memberikan arahan agar pelaksanaan ibadah haji mengutamakan kepentingan dan keselamatan jamaah. Kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, juga menilai sebagian dakwaan perlu dipertanyakan, terutama terkait narasi fee percepatan dan penerimaan uang yang tidak jelas dikaitkan dengan kliennya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Berita terkait
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10