Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap karena mencampuradukkan kebijakan tingkat menteri dengan keputusan teknis yang menjadi ranah direktorat jenderal. Yaqut menilai kebijakan yang diambil seorang menteri tidak bisa disamakan dengan keputusan teknis yang dijalankan oleh jajaran di bawahnya, dan perlu dibedakan secara jelas dalam surat dakwaan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan angka tersebut serta menunjukkan uang negara yang berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan koruptif. Ia menegaskan justru memberikan arahan agar pelaksanaan ibadah haji mengutamakan kepentingan dan keselamatan jamaah. Kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, juga menilai sebagian dakwaan perlu dipertanyakan, terutama terkait narasi fee percepatan dan penerimaan uang yang tidak jelas dikaitkan dengan kliennya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39