Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap karena mencampuradukkan kebijakan tingkat menteri dengan keputusan teknis yang menjadi ranah direktorat jenderal. Yaqut menilai kebijakan yang diambil seorang menteri tidak bisa disamakan dengan keputusan teknis yang dijalankan oleh jajaran di bawahnya, dan perlu dibedakan secara jelas dalam surat dakwaan.

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan angka tersebut serta menunjukkan uang negara yang berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan koruptif. Ia menegaskan justru memberikan arahan agar pelaksanaan ibadah haji mengutamakan kepentingan dan keselamatan jamaah. Kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, juga menilai sebagian dakwaan perlu dipertanyakan, terutama terkait narasi fee percepatan dan penerimaan uang yang tidak jelas dikaitkan dengan kliennya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait