Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Setelah penggeledahan itu, Noprisman diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VN, anggota DPRD Kota Bengkulu.\n\nPenggeledahan rumah Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, berlangsung sembilan jam sejak pukul 21.00 WIB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penyidik membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti. Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.\n\nDari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar, yang ditemukan dari rumah Noprisman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.27
Usut Kasus Baru, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.52
KPK Sita Emas hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.50
KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Moge-Mobil Disita
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.14
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar
Berita terkait
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 16.25
KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.50
KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 08.36
Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.45