Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Emas hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

KPK menyita emas, logam mulia, perhiasan, dan uang tunai rupiah serta valuta asing (USD) usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penggeledahan berlangsung 30 Juli–1 Agustus 2026 sebagai upaya paksa penyidikan dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung dan menganalisis keterkaitan barang temuan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo, meliputi apartemen di Jakarta, kantor Dinas PU Pemalang, kompleks kantor bupati, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka DIS di Kendal, dan rumah tersangka LBS di Purworejo. Barang yang disita: empat sepeda motor cc besar, satu mobil, uang rupiah dan asing, bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan, dokumen terkait, barang bukti elektronik (HP dan flashdisk), serta emas dan logam mulia.

KPK menahan empat orang: Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Penahanan berlaku 30 Juli–18 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Anom dan Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU 1/2023 KUHP; Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait