Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan

Kali ketiga, mantan Waka BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penyitaan dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Gugatan terbaru dibuat pada 26 Agustus 2026 dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan dibandingkan pada 4 September 2026. Lodewyk sebelumnya mengajukan dua gugatan: pertama ke PN Jakarta Selatan yang ditolak karena tidak berwenang, kedua ke PN Jakarta Pusat yang diabulkan eksepsi Kejagung. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga dan akan menilai apakah pengulangan objek perkara. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tersangka baru, termasuk Lodewyk, mantan Kepala BGN, dan tiga orang lain terkait penyelewengan MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait