Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kali ketiga, mantan Waka BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penyitaan dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Gugatan terbaru dibuat pada 26 Agustus 2026 dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan dibandingkan pada 4 September 2026. Lodewyk sebelumnya mengajukan dua gugatan: pertama ke PN Jakarta Selatan yang ditolak karena tidak berwenang, kedua ke PN Jakarta Pusat yang diabulkan eksepsi Kejagung. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga dan akan menilai apakah pengulangan objek perkara. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tersangka baru, termasuk Lodewyk, mantan Kepala BGN, dan tiga orang lain terkait penyelewengan MBG.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 11.16
Temukan Dapur SPPG Fiktif, BGN Kembalikan Uang Negara Rp 311 Miliar
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11