Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sah dan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik mencakup rekaman percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang mengungkap perannya dalam dugaan korupsi.
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi. Mereka memaparkan timeline penyidikan: surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 dan penetapan tersangka pada 3 Juni 2026. Selain itu, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat pemborosan anggaran MBG mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk prematur karena sudah memasuki materi pokok perkara, dan meminta hakim menolak seluruh permohonan. Dalam kasus ini, total tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.31
Kejagung Ungkap Chat Eks Wakil Kepala BGN dan Istri Jadi Bukti Kasus MBG
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34