Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sah dan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik mencakup rekaman percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang mengungkap perannya dalam dugaan korupsi.

Kejagung juga membantah dalil Lodewyk bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi. Mereka memaparkan timeline penyidikan: surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 dan penetapan tersangka pada 3 Juni 2026. Selain itu, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat pemborosan anggaran MBG mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk prematur karena sudah memasuki materi pokok perkara, dan meminta hakim menolak seluruh permohonan. Dalam kasus ini, total tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait