Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Kejagung menilai seluruh dalil Lodewyk tidak benar, termasuk klaim penangkapan sewenang-wenang. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 pada 3 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Proses hukum dinyatakan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kejagung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026 mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Kerugian ini disebabkan pemborosan dalam program tersebut. Kejagung menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, bukan materi pokok perkara.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Lodewyk, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan lainnya. Dugaan korupsi meliputi penggelembungan harga pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait