Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Uang yang Seharusnya Dikembalikan Menhut

KPK sedang mendalami kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Investigasi ini berfokus pada jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menhut kepada Suhardiman. KPK telah memeriksa saksi dari KUD Prima Sehati untuk memahami pemberian uang dolar Singapura dan pengembaliannya. Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan saksi lain yang diduga mengetahui pengembalian uang melalui ajudan Menhut.

KPK juga menyelidiki alasan Suhardiman Amby menukarkan uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura untuk Menhut, melalui pemeriksaan direktur perusahaan money changer di Pekanbaru. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, dan pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan selama 2021-2026.

Menhut Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman tanpa mengetahui isinya. Namun, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Juprizal, diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan. KPK menolak laporan penolakan gratifikasi Menhut karena sedang mengusut pemberian tersebut. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap detail pengumpulan uang dari petani oleh Suhardiman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait