Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tahun 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8), namun hingga sore hari saksi belum hadir dan belum memberikan konfirmasi. KPK menduga Raja Juli menerima uang sebesar S$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang diduga terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Uang tersebut diperoleh Suhardiman dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani, namun belum seluruhnya dikembalikan ke KPK.

Selain Raja Juli, KPK juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian lain sebesar S$12.500 dari Suhardiman kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Temuan ini didasarkan pada keterangan saksi dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. KPK belum mengungkapkan identitas pejabat tersebut dan belum menerima pengembalian uang dari pihak yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses tiga orang tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait