Kasus Daycare Little Aresha Dipisah Jadi 5 Berkas Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki tahap baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta membagi berkas perkara untuk 32 tersangka ke dalam lima berkas terpisah. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menyesuaikan peran masing-masing tersangka dalam perkara.
Pemisahan berkas didasarkan pada dua tahap penetapan tersangka. Tahap awal menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan berkas dibagi tiga bagian. Para tersangka meliputi kepala sekolah dan ketua yayasan yang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Seorang pengasuh juga dijerat dengan empat pasal terkait kekerasan anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Apri Sawitri mengonfirmasi bahwa berkas akan di-split menjadi dua pada sesi koordinasi berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dalam kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.34
Siswa SMA di Buol Cegat dan Aniaya Guru Sepulang Sekolah
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.47
Tampang Endang Pembunuh Pacar di Jakbar Meringis usai Dibekuk Tim Resmob PMJ
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas
Berita terkait
Kondisi Pria di Tangerang Korban Penganiayaan hingga Dipaksa Onani
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Wanita Dilumuri Cabai gegara Tudingan Pelakor di Sampang Lapor Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.40
Anak Cerita ke Guru, Bongkar Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.40