Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Daycare Little Aresha Dipisah Jadi 5 Berkas Perkara

Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki tahap baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta membagi berkas perkara untuk 32 tersangka ke dalam lima berkas terpisah. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menyesuaikan peran masing-masing tersangka dalam perkara.

Pemisahan berkas didasarkan pada dua tahap penetapan tersangka. Tahap awal menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan berkas dibagi tiga bagian. Para tersangka meliputi kepala sekolah dan ketua yayasan yang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Seorang pengasuh juga dijerat dengan empat pasal terkait kekerasan anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Apri Sawitri mengonfirmasi bahwa berkas akan di-split menjadi dua pada sesi koordinasi berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dalam kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait