Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyitaan meliputi aset bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan. Tim penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aset yang disita, termasuk potensi penggunaan nama orang lain. KPK akan memeriksa sejumlah WNA untuk mendalami praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang merupakan lanjutan operasi tangkap tangan pada Juni 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.36
KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.00
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
Berita terkait
KPK: Silmy Karim Rutin Beri Rp 3 Juta ke Dosen UB Per Bimbingan Doktoral
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.54
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Tak Hadir, Praperadilan Silmy Karim Ditunda Jadi 21 September
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.29
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51