Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026 yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan sebagian berada di atas nama pihak lain yang sedang dikaji kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus ini masih dalam tahap akhir dan difokuskan pada konstruksi pemerasan dalam penerbitan izin tinggal WNA. Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga akan memeriksa sejumlah WNA yang diduga terkait. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026, yang mengamankan 18 orang termasuk Silmy Karim. Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait