KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026 yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan sebagian berada di atas nama pihak lain yang sedang dikaji kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus ini masih dalam tahap akhir dan difokuskan pada konstruksi pemerasan dalam penerbitan izin tinggal WNA. Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga akan memeriksa sejumlah WNA yang diduga terkait. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026, yang mengamankan 18 orang termasuk Silmy Karim. Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.36
KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.00
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
Berita terkait
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.46
KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.23