Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, menyatakan penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak swasta. Ia menekankan pentingnya penerapan metode penyidikan berbasis follow the money, follow the decision, dan follow the authority untuk mengurai seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang memiliki kewenangan dan penikmat manfaat. Penyidik harus menelusuri siapa yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, mengetahui, serta menerima manfaat dari proyek tersebut. Namun, penetapan tersangka tetap harus memegang teguh kaidah hukum pidana dan asas keterbukaan bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait