Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, menyatakan penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak swasta. Ia menekankan pentingnya penerapan metode penyidikan berbasis follow the money, follow the decision, dan follow the authority untuk mengurai seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang memiliki kewenangan dan penikmat manfaat. Penyidik harus menelusuri siapa yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, mengetahui, serta menerima manfaat dari proyek tersebut. Namun, penetapan tersangka tetap harus memegang teguh kaidah hukum pidana dan asas keterbukaan bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.42
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Didorong Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 08.52
Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.24
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter Terkait Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.27