Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter Terkait Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat terbang buatan Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505 dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengadaan motor listrik periode 2025-2026. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan aset strategis program pemerintah.

Selain pesawat dan helikopter, Kejagung juga menyita berbagai aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk lima unit ponsel, 89 dokumen penting, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Total aset yang disita mencerminkan dugaan duguk yang diduga berasal dari alokasi dana program MBG.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta Andri Mulyono sebagai Komisari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejagung menduga Kolonel Budi bersama pihak lainnya melakukan kongkalikong untuk memastikan PT YAT sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik, sehingga merugikan negara secara signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait