Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Kuota Haji: Saksi Akui Terima USD 5.000, Sebut Dana Talangan

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku dihadapan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 September 2026 telah menerima USD 5.000 (Rp 88 juta) sebagai dana talangan dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023-2024, M Agus Syafii. Uang tersebut diterima karena anggaran perjalanan dinas Jaja belum cair saat persiapan haji ke Arab Saudi pada awal 2024. Setelah tiga kali gagal mengembalikannya kepada pemberi, Jaja menyerahkannya ke KPK pada 2025. Sementara itu, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), serta para terdakwa lainnya didakwa terkait penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait