Kasus Korupsi Kuota Haji: Saksi Akui Terima USD 5.000, Sebut Dana Talangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337265/original/005138600_1788238941-IMG_20260901_103137_065.jpg)
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku dihadapan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 September 2026 telah menerima USD 5.000 (Rp 88 juta) sebagai dana talangan dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023-2024, M Agus Syafii. Uang tersebut diterima karena anggaran perjalanan dinas Jaja belum cair saat persiapan haji ke Arab Saudi pada awal 2024. Setelah tiga kali gagal mengembalikannya kepada pemberi, Jaja menyerahkannya ke KPK pada 2025. Sementara itu, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), serta para terdakwa lainnya didakwa terkait penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
Berita terkait
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.26
Momen Gus Yahya Muncul di Persidangan Sang Adik
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 06.10
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadir di Sidang Kuota Haji Yaqut
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.28
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26