Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri). Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan 2024. Ismail diduga menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5 ribu kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian dan ribuan jemaah haj reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tertunda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Berita terkait
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.11
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19