Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sidang perdana kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri). Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan 2024. Ismail diduga menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5 ribu kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian dan ribuan jemaah haj reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tertunda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait