Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri). Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan 2024. Ismail diduga menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5 ribu kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian dan ribuan jemaah haj reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tertunda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49