Kasus Suap HGB ATR/BPN, DPR Minta Penindakan tanpa Pandang Bulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mendesak KPK melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN. Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya hukuman berat hingga pemiskinan aset untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku residivis seperti Fahd A Rafiq yang telah menjadi tersangka korupsi untuk ketiga kalinya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka pasca-OTT pada 14 September, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terkait hal tersebut, KPK menyatakan bahwa pemanggilan Menteri Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. DPR juga mendorong transparansi dalam kasus ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 23.06
Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK
JawaPos · 16 September 2026 pukul 16.45
Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 14.45
Pejabat Kementerian ATR/BPN Tersangka Korupsi, AHY Buka Suara
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.23
Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK
Berita terkait
Terbesar Sepanjang Sejarah KPK: Bukti Uang Rp 106 M OTT Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.44
Summarecon soal Presdir Jadi Tersangka KPK: Kami Hormati Proses Hukum
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.20
Guntur Romli Curiga KPK 'Masuk Angin' Jika Tak Sentuh Nusron Wahid di Kasus Suap HGB
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.00
Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.12